Senin, 11 Oktober 2010

Pembunuhan

1. Pembunuhan itu adalah satu dari dosa-dosa besar sebagaimana firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

“Barang siapa yang membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahanam kekal di dalamnya dan Allah murka dan mengutuknya dan disediakan azab yang berat untuknya.”
(Surah An-Nisa’a Ayat 93)

Firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

” Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qisas (balasan yang sesuai dengan perbuatan) dengan sebab membunuh orang.”

2. Cara-cara pembunuhan ada tiga cara :

1) Sengaja

i) Membunuh dengan sengaja. Yaitu seseorang yang bertujuan untuk membunuh dengan menggunakan sesuatu alat yang boleh membunuh atau mematikan seseorang.

Hukumannya :- – Pembunuhan wajib dibalas dengan bunuh juga (qisas) kecuali ahli waris yang terbunuh memaafkan dengan membayar diyat mughallazah (denda yang berat) ataupun dimaafkan tanpa membayar diyat(denda) –

Syarat wajib qisas :-

1) Islam
2) Tiada dimaafkan oleh ahli waris

2) Tidak sengaja

- Yaitu pembunuhan yang tidak disengajakan sebagai contoh seseorang itu menembak binatang tetapi tertembak seseorang yang lain dan menyebabkan orang itu terbunuh.

Hukuman :-
Tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia kena diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun. -

Firman Allah s.w.t yang bermaksud :-

“Barang siapa yang membunuh seseorang yang beriman dengan tidak disengajakan maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba yang beriman serta membayar diyat (denda) kepada ahli yang terbunuh.”

(Surah An-Nisa’a – Ayat 92)

3) Menyerupai sengaja

- Yaitu seseorang yang memukul orang lain dengan sesuatu alat yang biasanya tidak mematikan seperti ranting kayu tetapi bisa mati dengan pukulan itu

. – Hukumannya:-

Tiada wajib qisas (balas bunuh) tetapi diwajibkan ke atas keluarga pembunuh membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun.

Jinayat

Jinayah menurut fuqaha’ ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederai atau melukai, yang wajib di kenakan hukuman Qishas atau Diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta’zir.

Faedah dan manfaat daripada Pengajaran Jinayat :-

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku pembunuhan sesama, sendiri, dan sebagainya

2) Menjaga keamanan di dalam masyarakat dari segala fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan di dalam harta benda dan nyawa dari pencurian, rampok, dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

Minggu, 03 Oktober 2010

Perbedaan Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab

A. ILMU Dhoruri

yaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya. asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يض. contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.

Dalil Naqli: Al Maidah 33.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.

Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.


B. ILMU MUHTASAB

yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.

Perbedaan Antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.

Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.

Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'

2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.

3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya

4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Wallahu a'lam
(Khaidir Marpaung Abdul Manan)

Rabu, 30 Juni 2010

I DONT NEED A PRINCE CHARMING!but I NEED PRINCE OF FROG XP

aku nggak tau sebenernya apa yang aku rasakan sekarang,
sekian lama nggak ngisi blog, tiba2 pengen karena sesuatu suasana yang amat mendesak...

hey,,punya pacar seorang superstar ntu nggak enak...!!!!!!!!

why i say that?

like neyo song title "never knew i needed"

hidup berdampingan dengan seseorang yang amat glamour...sangat perfect tanpa menemukan sisi yang terjal..dan beranggapan bahwa dy selalu benar....

aku nggak pernah ngelirik dikanan dan kiri aku...
selama ini ada yang menungguku, kurang lebih 3 tahun....


beeeeeeeeeeuuuuuuuuuuuuuuuuuhhhhhhhhhhhhhh!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
mana tahan!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

dia datang disaat aku butuh seseorang yang mengangkatku dari sebuah kegoisan...
dy datang waktu aku butuh hangatnya sebuah pelukan...
meskipun dy tidak sesempurna "prince of jogjakarta"

tapi aku paham....
dy lebih sempurna daripada pangeran berkuda putih, yang meninggalkanku dengan kesibukannya seTronton

dy lebih bisa memahami aku...tanpa meninggikan egonya..
meskipun dy harus ngalah sama manja ku yang bikin orang emosi :'(

untung...
aku nggak sempat kehilangan dya
karena sebenernya...

cinta itu selalu disampingku....

tapi....


aku bego ,,,,,

takdir ntu nggak akan kemana...

selama ni aku yang percaya yang namanya zodiak....

aku gemini yang uda hampir 6 tahun nyari...siapa yang berzodiak "Scorpio"????


dy....


my prince of duck!!!!!


ehhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh!salah...dia marah --'


my prince g pke embel2 duck....XP

aku sayang sama dia...

makasih buat tiga tahunnya :)

uda setia (meskpun dtinggal bolak balik gonta ganti pacar "dianya")

Minggu, 27 September 2009

Rabu, 10 Juni 2009

NARASI B.Indonesia...(Narasi Wawancara)

Mbak Dwi adalah seorang gadis yang berusia 25 tahun, yang sangat taat pada agama dan orangtuanya.
Dia bekerja di sebuah swalayan di Sidoarjo dan memiliki pekerjaan sampingan, yaitu berjualan pulsa.
Dalam bisnisnya mbak Dwi bercerita, ada saja kesedihan dalam bisnisnya seperti rugi karena pulsa yang tak kunjung sampai atau pembeli tidak membatalkan tetapi ternyata pulsa tetap masuk.
tetapi ada juga bahagia, saat dia menerima uang dari pembeli, dia sangat senang.
Mbak Dwi memiliki motto Jika semua pekerjaan di kerjakan dengan ikhlas dan sabar pasti semua itu akan terasa indah dan hasilnya akan menarik.

Dari wawancara tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa kesabaran, keikhlasan adalah sebuah jalan atau kunci dalam sebuah kesuksesan

Senin, 08 Juni 2009

TUGAS WAWANCARA B.Indonesia....

ini tugas wawancara saya dengan Mbak DWI (pengusaha pulsa)....


Tiwi dan Amel : Asalammualaikum
Mbak Dwi(MD) : Waalaikumsalam dek...
Tiwi(T) : aku mau beli pulsa dan mau bertanya, boleh tidak?
MD : Bolehlah masak tidak boleh..
T : Kalau saya mau membeli pulsa 10000 merek esia berapa mbak?
MD : Harganya 10.500 murah dek, daripada menggunakan voucher.
Amel(A) : Loh mengapa bisa begitu?
MD : Ya sekarang kalau menggunakan voucher isi ulang 10.000 jadinyanya 11.000 bahkan ada yang harga 10.000 harganya menjadi 13.000 jarang yang mau beli, jadinya rugi.
T : ooo...jadi sebenarnya apa sih mbak suka dan duka profesi mbak sekarang?
MD : ya, sukanya kalau sedang mendapatkan keuntungan dan banyak yang beli itu pastilah dek semua pengusaha seperti itu. tapi kalau misalnya pulsa belum masuk
dan para pembeli komplain, dan banyak yang membatalkan, aku rugi pulsa dan rugi kalau ternyata pulsanya sudah masuk, wah rugi besar aku dik.
T : dulu kan mbak Dwi sebagai karyawan di toko sandal, enakan kerja di Toko atau pulsa?
MD : semua pekerjaan itu sama saja. asalkan kita mengerjakannya dengan ikhlas dan senang insyaallah semua pasti akan terasa bahagia. bahkan sekarang aku kerja juga di supermarket. ya hitung-hitung menambah uang buat bahagiain Ortu dek..
A dan T : oh begitu, terimakasih ya mbak atas pengetahuannya siapa tahu nanti kita bisa jadi seperti mbak :)
MD : oh sama-sama adik-adikku, makasih juga sudah membeli pulsa, oh ya, pulsanya sudah masuk.
A dan T : makasih ya mbak, ini uangnya. kami berdua mau pamit. terimakasih. asalammualaikum wr.wb
MD : terimakasih juga, waalaikum salam wr.wb

u belong wid me :)


Free Music

Free Music


Free Music




Jumat, 05 Juni 2009

SAD STORY!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

aKu sbeL!!!!!!!!!
2 minggu lgi aku bakal berangkat ke MALAYSIA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
1 mingggu lagi aku 17th.....
hari ini SATYA buat masalah dengan hadirnya SILVI!
pingin ku bunuh tuh cewek!!!!!!!!
BIADAB










haaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Senin, 13 April 2009

PiLek..

Hari ini aku g bisa msUg sKuL...Hiks...Hiks...
TAu napa aku hari Ini saKit deMAm...nuLis ini ajH diteMpaT bubuK...
sedIh bangeT pokokNA...
aKu kangeN temendKu...KgeN satya....
ahhhh benci FLU+demam

Minggu, 12 April 2009

Selasa, 07 April 2009

IPTV

IPTV (Internet Protocol Television) is a system where a digital television service is delivered using Internet Protocol over a network infrastructure, which may include delivery by a broadband connection. A general definition of IPTV is television content that, instead of being delivered through traditional broadcast and cable formats, is received by the viewer through the technologies used for computer networks. For residential users, IPTV is often provided in conjunction with Video on Demand and may be bundled with Internet services such as Web access and VoIP. The commercial bundling of IPTV, VoIP and Internet access is referred to as "Triple Play" service (when these three are offered with mobility, the service is referred to as "Quadruple Play"). IPTV is typically supplied by a service provider using a closed network infrastructure. This closed network approach is in competition with the delivery of TV content over the public Internet, called Internet Television. In businesses, IPTV may be used to deliver television content over corporate LANs.