Minggu, 03 Oktober 2010

Perbedaan Antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.

Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.

Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'

2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.

3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya

4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Wallahu a'lam
(Khaidir Marpaung Abdul Manan)

Tidak ada komentar: